Dokumen yang Tidak Boleh Dipindai
Jenis dokumen berikut ini tidak boleh dipindai:
Dokumen yang dijepit atau dijepit kertas
Dokumen yang tintanya masih basah
Dokumen yang lebih kecil dari 50,8 × 50,8 mm (2 × 2 inci)
Dokumen yang lebih lebar dari 240 mm (9,5 inci)
Dokumen selain kertas/kartu plastik (seperti kain, kertas logam, dan film OHP)
Dokumen penting seperti sertifikat dan voucher tunai yang tidak boleh rusak
CATATAN
Karena kertas tanpa karbon mengandung zat kimia yang dapat merusak rol, seperti rol rem, maka pemindai dapat mengalami kegagalan.